PENYULUHAN JAGA DESA

PENYULUHAN JAGA DESA

03 Oktober 2025

Oleh Admin Desa

Pada Hari Kamis, 02 Oktober 2025 telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Jaga Desa yang di Hadiri oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru dalam Hal ini Muh. Zulfikar ervan, S.H.
Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejaksaana Negeri Barru, Shinta kusuma wardhani, S.H.
Pengelola data intelijen kejaksaan negeri barru, Panji Hadi Kusuma, A.md. Kom Pengelola data intelijen Kejaksaan Negeir Barru, Kepala Desa Lampoko, Ketua dan Anggota BPD Desa Lampoko, Pengurus Koperasi Merah Putih (Wakil Ketua 1), Pengurus Bumdes Bolong Ringgi (Bandahara), Kepala Dusun se Desa Lampoko, Ketua RT se Desa Lampoko.

Dalam pembahasan kali ini materi lebih difokuskan kepada Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Lampoko, dalam materi yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru agar pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan oleh Kopdes betul-betul memperhatikan aspek hukum dan aturan yang berlaku, hal ini disampaikan karena banyak nya peluang kecurangan bisa saja terjadi seperti mark up harga barang, pengadaan simpan pinjam yang fiktif serta terjadinya praktik korupsi sehingga menjadi kan Kopdes sebagai target dalam pembinaan dari Kejaksaan.

Ketua BPD menyampaikan agar Kopdes merah putih Desa Lampoko dapat berperan aktif dalam mengelola Dana dan unit usaha yang akan dilaksanakan, melihat sampai saat ini progres Kopdes belum terlihat dan jelas arah tujuan terbentuknya Kopdes Merah Putih tersebut (Baharuddin). selain itu pengurus Bumdes Bolong Ringgi Desa Lampoko juga menyampaikan agar dapat berkolaborasi bersama Bumdes terlebih-lebih jika ada unit usaha Simpan Pinjam yang akan dilaksanakan oleh Kopdes mengingat unit usaha tersebut pernah dijalankan oleh Bumdes (Anno Syuaibah).

Sehingga memang akan menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Desa dalam membina dan menfasilitasi Kopdes Merah Putih Desa Lampoko agar tidak terjadi kerugian terhadap Kopdes dan Pemerintah Desa.