Badan Permusyawaratan Desa
Berikut struktur organisasi BPD Desa Lampoko beserta anggota tiap bidang.
Tentang
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang mewakili masyarakat desa dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa serta memberikan masukan kepada kepala desa untuk kemajuan dan kesejahteraan warga Desa Lampoko.
Fungsi
- Membawa dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tugas
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan
BAHARUDDIN
Ketua BPD
H. ABD MUIN
Wakil Ketua BPD
RATNA
Sekretaris BPD
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan
MUH. TASRIK ARIS
Ketua
MASKUR
Anggota
RISKAYANA
Anggota
Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
H. ABD MUTTALIB
Ketua
MUSLIMA A MADU
Anggota
MUZAKKIR
Anggota