Badan Permusyawaratan Desa

Berikut struktur organisasi BPD Desa Lampoko beserta anggota tiap bidang.

Tentang

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang mewakili masyarakat desa dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa serta memberikan masukan kepada kepala desa untuk kemajuan dan kesejahteraan warga Desa Lampoko.

Fungsi

  • Membawa dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan

Ketua BPD

BAHARUDDIN

Ketua BPD

Wakil Ketua BPD

H. ABD MUIN

Wakil Ketua BPD

Sekretaris BPD

RATNA

Sekretaris BPD

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

Ketua Bidang 1

MUH. TASRIK ARIS

Ketua

Anggota Bidang 1

MASKUR

Anggota

Anggota Bidang 1

RISKAYANA

Anggota

Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Ketua Bidang 2

H. ABD MUTTALIB

Ketua

Anggota Bidang 2

MUSLIMA A MADU

Anggota

Anggota Bidang 2

MUZAKKIR

Anggota